Categories
Fundamental

Mahkamah Agung: Pemerintah Harus Minta Persetujuan Parlemen untuk Memulai Proses Brexit

Brexit

Mahkamah Agung Inggris menolak penggunaan hak eksekutif Perdana Menteri Theresa May untuk mengaktifkan Artikel 50 Perjanjian Lisbon. Mahkamah Agung mengharuskan pemerintah untuk memperoleh persetujuan parlemen terlebih dahulu sebelum bisa memulai proses meninggalkan Uni Eropa atau yang lazim disebut Brexit.

Merespon keputusan tersebut, juru bicara pemerintah Inggris menegaskan tidak ada perubahan pada rencana yang sudah ada. Pemerintah akan segera meminta persetujuan parlemen dan memulai proses Brexit pada bulan Maret sesuai rencana yang sudah ditetapkan sebelumnya.